JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, Jumat, 25 September 2020. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi sesuai putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 Tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.
"Pada Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA," ujar Ali di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dia menuturkan, Rohadi akan menjalani pidana penjara 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.