Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi

Irfan Ma'ruf
Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati.. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati. Nantinya Ryan akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung. .

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya pernah mengajukan PK ke MA pada tahun 2012, namun hasilnya ditolak. 

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).

Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. 

"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya. 

Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

29 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

1 bulan lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

3 bulan lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal