Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi

Irfan Ma'ruf
Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati.. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati. Nantinya Ryan akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung. .

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya pernah mengajukan PK ke MA pada tahun 2012, namun hasilnya ditolak. 

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).

Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. 

"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
31 hari lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Nasional
3 bulan lalu

Ade Darmawan Klaim Silfester Matutina Sakit: Masih Batuk-batuk

Nasional
3 bulan lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Permohonan PK Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal