JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati. Nantinya Ryan akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung. .
Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, kliennya pernah mengajukan PK ke MA pada tahun 2012, namun hasilnya ditolak.
"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).
Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA.
"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya.