PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artisNikita Mirzani dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys. Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.
Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," kata Julius Sembiring, belum lama ini.
"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," sambungnya.