Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi

Irfan Ma'ruf
Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati.. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
23 hari lalu

Penadah Barang Curian Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Beli HP Korban dengan COD

Megapolitan
23 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi, Ini Perannya

Megapolitan
25 hari lalu

Kronologi Penemuan Mayat Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi, Kondisi Mengenaskan!

Megapolitan
25 hari lalu

2 Pelaku Ditangkap Buntut Kasus Mayat Mutilasi dalam Freezer di Kios Ayam Geprek Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal