Dijemput Paksa KPK, Pengamat Hukum Sayangkan Sikap Setnov

iNews Pagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang.
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang. Sementara pihak Setnov bersikeras pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin Presiden. 
 
Menurut pengamat hukum Suparji Ahmad, jika alat bukti cukup maka aparat penegak hukum termasuk KPK boleh melakukan penangkapan. Dia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK.
 
Dia menyayangkan ketidakhadiran Novanto dan ketika dicari pihak KPK yang bersangkutan tidak ada. Seharusnya sebagai penjabat yang mengerti hukum, perundangan mendukung proses penegakan hukum.
 
Video Editor : Ginta FR 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal