Dijemput Paksa KPK, Pengamat Hukum Sayangkan Sikap Setnov

iNews Pagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang.
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang. Sementara pihak Setnov bersikeras pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin Presiden. 
 
Menurut pengamat hukum Suparji Ahmad, jika alat bukti cukup maka aparat penegak hukum termasuk KPK boleh melakukan penangkapan. Dia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK.
 
Dia menyayangkan ketidakhadiran Novanto dan ketika dicari pihak KPK yang bersangkutan tidak ada. Seharusnya sebagai penjabat yang mengerti hukum, perundangan mendukung proses penegakan hukum.
 
Video Editor : Ginta FR 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal