Dijerat Pasal Berlapis, Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati

Dede Febriansyah
Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dijerat pasal berlapis. (Foto: iNews)

Usai berdiskusi, pendamping hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin mendatang (16/6/2025).

Pengadilan Militer I-04 Palembang kemudian kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.

Sebelumnya, tiga anggota polisi tewas ditembak oknum TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ketiga anggota polisi itu yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
12 bulan lalu

Penampakan Rekonstruksi Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Lampung
12 bulan lalu

Rekonstruksi Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung Digelar Hari Ini

Lampung
1 tahun lalu

Keluarga 3 Polisi Gugur di Way Kanan Datangi Denpom Lampung, Tanya Perkembangan Kasus

Buletin
11 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Seleb
16 hari lalu

Pengadilan Militer Jadwal Ulang Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal