JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menyebut pembebasan narapidana di masa pandemi virus corona dilakukan atas dasar kemanusiaan. Kebijakan ini juga sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Yasonna menuturkan, asimilasi dan integrasi warga binaan masyarakat (WBP) dilakukan sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. Pembebasan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan warga binaan atau napi dari ancaman menyebarnya Covid-19.
Dia mengingatkan, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.
“Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas,” kata Yasonna, Kamis (16/4/2020).
Menteri dari PDI Perjuangan ini berdalih, rekomendasi PBB tentang pembebasan napi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak hanya diberikan kepada Indonesia, namun juga seluruh dunia. Yasonna lantas membeberkan data perbandingan di negara-negara luar negeri.