Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama! Cek di iNews Siang Pukul 11.00 WIB Ini

Tim iNews
iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Hari ini menjadi pekan terakhir sebelum masuk bulan Ramadan Al Karim. Warga ramai-ramai melakukan tradisi ziarah kubur di berbagai daerah.

Ramadan di tengah pandemi juga mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya, soal buka bersama. 

Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan buka bersama di lembaga pemerintahan, masjid, dan musala. Salah satunya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. 

iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu diteken oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," dikutip dari surat edaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Film
4 hari lalu

Cari Apa? Semua Ada di Sini Ragam Genre Program Unggulan MNC Group untuk Keluarga Indonesia

Nasional
10 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
19 hari lalu

Pengamat Dukung MBG Lanjut saat Ramadhan, Dorong Pemenuhan Nutrisi-Perputaran Ekonomi

Film
1 bulan lalu

Jangan Kelewatan Semua Program Terbaik RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNews Channel 31

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal