Dilarang Pemerintah, Kuasa Hukum FPI: Nanti Buat Organisasi Lain

Fahreza Rizky
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak masalah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Dia memastikan ke depan akan membuat organisasi lain, namun dengan gagasan serupa dengan FPI.

"Tidak masalah,nanti buat lagi organisasi / perkumpulan lain lagi," ucap Aziz, Rabu (30/12/2020).

Namun demikian, tim hukum tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran FPI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB (Surat Keputusan Bersama 6 Menteri) itu nanti kami akan gugag di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," katanya.

Aziz menduga rentetan kasus yang menimpa Habib Rizieq hingga pembubaran FPI, adalah upaya pengalihan isu atas kasus penembakan enam Laskar FPI.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," ucap Aziz.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim

Nasional
1 bulan lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Nasional
1 bulan lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Bukti Utama yang Dibawa CMNP Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal