Dilarang Pemerintah, Kuasa Hukum FPI: Nanti Buat Organisasi Lain

Fahreza Rizky
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak masalah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Dia memastikan ke depan akan membuat organisasi lain, namun dengan gagasan serupa dengan FPI.

"Tidak masalah,nanti buat lagi organisasi / perkumpulan lain lagi," ucap Aziz, Rabu (30/12/2020).

Namun demikian, tim hukum tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran FPI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB (Surat Keputusan Bersama 6 Menteri) itu nanti kami akan gugag di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," katanya.

Aziz menduga rentetan kasus yang menimpa Habib Rizieq hingga pembubaran FPI, adalah upaya pengalihan isu atas kasus penembakan enam Laskar FPI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

27 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

2 bulan lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

2 bulan lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal