Dilarikan ke RSCM, Made Oka Tak Perlu Rawat Inap

Okezone
Puteranegara Batubara
Tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha Made Oka Masagung sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ketika menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Kondisi fisik Made Oka mengalami penurunan pada Rabu, 4 April 2018, malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mengungkap perihal penyakit yang membuat Made Oka itu harus dilarikan ke RSCM. Namun, dia menekankan bahwa dokter menyatakan Made Oka tak perlu dilakukan rawat inap. "Dibawa ke RSCM karena keluhan sakit. Tapi, (Made Oka) tak diraw‎at inap dan kembali ke rutan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dari informasi yang dihimpun, Made Oka muntah-muntah di Rutan KPK. Terkait kondisi kesehatan, Made Oka juga pernah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). KPK sendiri langsung menahan pengusaha Made Oka usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Febri, ia ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Tadi saya cek ke penyidik proses penahanan sudah dilakukan jadi sudah ada surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan," tutur Febri.

Made Oka sempat tak menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah lantaran sakit. Menurut Febri, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Made Oka.

"Sebelum penahanan diperiksa oleh dokter KPK dulu dan kondisi cukup sehat dan surat perintah penahanan sudah diberikan. Kemudian secara formal juga sudajh diterima pihak tersangka," papar Febri.

Kendati begitu, Febri mengungkapkan, usai diputuskan untuk dilakukan penahanan, kondisi kesehatan Made Oka sempat mengalami penurunan. Apabila dalam proses penahanan kondisi kesehatan dari Made Oka mengalami penurunan, KPK akan mengerahkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Made Oka.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
6 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Nasional
3 bulan lalu

Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
4 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal