JAKARTA, iNews.id – Dinasti politik mantan Wali Kota Kendari Asrun menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asrun bersama anaknya yang kini menjabat Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tindak pidana suap.
“Ini adalah salah satu bentuk dinasti politik yang terjadi, berujung dengan praktik korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Asrun ditangkap terkait kasus suap pengurusan perolehan dan pelaksanaan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018. Satu di antaranya, proyek Pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai pagu anggaran lebih Rp60,368 miliar dan nilai penawaran terkoreksi lebih Rp60,179 miliar pada 2018. Proyek ini dimenangkan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).
Suap senilai Rp2,8 miliar diberikan Direktur PT SBN Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun melalui Fatmawati Faqih. Uang terpecah dalam dua bagian. Masing-masing Rp1,3 miliar yang berasal dari kas PT SBN sebelumnya dan penarikan dari rekening bank sebesar Rp1,5 miliar pada Senin (26/2). Uang itu digabungkan menjadi Rp2,8 miliar lalu dibawa staf PT SBN dan diserahkan kepada pihak yang terkait dengan Adriatma.
“Peristiwa ini diduga terjadi dalam rangka untuk kebutuhan kampanye ASR (Asrun) ayahnya ADR (Adriatma) sebagai calon gubernur Provinsi Sultra pada pilkada serentak 2018. ASR sebelumnya adalah walikota Kendari selama 10 tahun, dua periode berturut-turut dari 2007 sampai 2017,” kata Basaria.