Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

"Iya termasuk AKBP Dody," ucap Ade.

Diketahui, batas waktu penelitian berkas Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berakhir Jumat (17/11/2022) ini.

Apabila berkas dinyatakan lengkap maka Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun, jika perlu perbaikan maka polisi akan memperbaiki berkas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

5 jam lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

5 jam lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

6 jam lalu

Polisi Buru Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Pejompongan, 14 Saksi Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal