Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas sudah dikembalikan Kamis (17/11/2022) kemarin.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan (P19) karena belum lengkap (P18).

"P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Ade menjelaskan berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

13 jam lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

2 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

3 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal