Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Aziz, Saleh mengungkapkan bahwa pernyataan Gus Nur yang dianggap masuk pidana ujaran kebencian diantaranya adalah NU disebut PKI dan Liberal.
"Gus nur menyatakan bahwa, pada menit ke 4.40, Ia katakan gini NU sekarang diibaratkan seperti Bus umum supirnya mabuk, kondekturnya teler dan kenek dan supir ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua, ngerokok, juga nyanyi, juga buka aurat, buka dangdutan juga jadi kesucian NU selama ini dikenal tidak ada selama ini," kata Saleh.
"Kemudian di menit ke 5.20, bisa jadi keneknya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, supir nya KH Aqil Siraj. Penumpangnya liberal, sekuker, PKI semuanya numplek disitu ktu pointnya," ujar Saleh menambahkan pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.
Atas pernyataannya itu, Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 310. "Ancamannya yang Pasal 27 empat tahun, yang Pasal 28 enam tahun itu Jo 310 yah kami laporkan hari ini," ucap Saleh.