Dino Patti Djalal Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi: Pelaku Sudah Dipenjara

Antara
Polda Metro Jaya merilisi barang bukti pemalsuan properti dan tanah. (Foto Antara).

Menurut Dino, modusnya mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu.

"Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.

Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
1 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
4 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal