Keputusan penonaktifan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Tahfidz Nasional PA 212 Nomor 001/SK-PP/DTN PA 212/II/2022.
Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan penonaktifan tersebut. Ia menyebut penonaktifan bersifat sementara waktu.