Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ayam Goreng Widuran Diselidiki Polresta Solo, Unsur Pidana Masih Diteliti!
Advertisement . Scroll to see content

BPJPH: Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Daftar Halal, Memang Mengandung Babi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:09:00 WIB
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Daftar Halal, Memang Mengandung Babi
Restoran Ayam Goreng Widuran (foto: Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftar di badan sertifikat halal. Oleh karena itu, produk makanan restoran itu tidak tercatat di sistem sertifikasi halal nasional.

"Belum pernah mendaftar, sehingga memang memposisikan dirinya non-halal," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).

BPJPH telah mengambil sampel makanan restoran tersebut. Hasilnya, produk makanan tersebut memang mengandung babi seperti yang pernah diakui oleh pihak Ayam Goreng Widuran.

"BPJPH sudah menguji, dan BPJPH sudah mengumumkan. Memang mengandung babi," ujar Haikal.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik. Polresta Solo memastikan akan meneliti aduan dugaan penipuan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap rumah makan legendaris tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut