BPJPH: Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Daftar Halal, Memang Mengandung Babi
                
                JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftar di badan sertifikat halal. Oleh karena itu, produk makanan restoran itu tidak tercatat di sistem sertifikasi halal nasional.
"Belum pernah mendaftar, sehingga memang memposisikan dirinya non-halal," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
                                BPJPH telah mengambil sampel makanan restoran tersebut. Hasilnya, produk makanan tersebut memang mengandung babi seperti yang pernah diakui oleh pihak Ayam Goreng Widuran.
"BPJPH sudah menguji, dan BPJPH sudah mengumumkan. Memang mengandung babi," ujar Haikal.
                                        Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik. Polresta Solo memastikan akan meneliti aduan dugaan penipuan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap rumah makan legendaris tersebut.