"Nanti kami sampaikan (waktu pemeriksaan terbaru), Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko," ucapnya.
Said Didu dipanggil untuk memberikan keterangan atas unggahan video di akun Youtube. Dalam rekaman video tersebut Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang dalam menyikapi wabah virus corona (Covid-19).
Pemanggilan Said Didu oleh penyidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nomor Surat Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.
Panggilan Said Didu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.