Dipanggil KPK sebagai Tersangka Suap, Eks Ketua BPK Rizal Djalil Tak Datang

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua BPK, Rizal Djalil. (Foto: ANTARA)

Rizal diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang itu diberikan Leonardo sebagai balas jasa kepada Rizal. Rizal dianggap telah membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Rizal mendapatkan proyek itu setelah upaya lobi-lobi dengan direktur SPAM agar dia dapat ikut pelaksanaan proyek di lingkungan SPAM. Atas perbuatannya Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
7 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
8 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal