Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Inf Priyanto (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Selain divonis penjara seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto juga dipecat dari dinas militer. Atas pemecatan tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapat tunjangan dan jaminan pensiun.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal