Hanifan mengatakan Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Priyanto tidak lagi dianggap anggota TNI.
“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.