Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Inf Priyanto (foto: Antara)

Hanifan mengatakan Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Priyanto tidak lagi dianggap anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
28 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Nasional
4 bulan lalu

Komisi I DPR Desak Pengadilan Militer Transparan Tangani Kasus Kematian Prada Lucky

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Resmi Bentuk 5 Pengadilan Militer Baru

Nasional
6 bulan lalu

Sidang Penembakan 3 Polisi Lampung, Peltu Lubis Ngaku Minta Rp300.000 ke Bazarsah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal