Diperiksa 5 Jam, Dahnil Klarifikasi Scan Tanda Tangan LPJ Dana Kemah

Irfan Ma'ruf
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.idDahnil Anzar Simanjuntak hari ini kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dana acara Apel dan Kemah Bersama Pemuda Islam 2017 yang diadakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Selama lima jam menjalani pemeriksaan, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi itu dicecar 12 pertanyaan baru oleh penyidik.

Di samping itu, Dahnil juga diminta mengonfirmasi kembali pertanyaan pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Kuasa hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat mengungkapkan, salah satu yang ditanya penyidik kepada kliennya hari ini yaitu terkait dengan tanda tangan hasil scan atau pemindaian yang tertera dalam laporan pertangung jawaban(LPJ) acara Apel dan Kemah Bersama Pemuda Islam 2017. Menurut dia, Dahnil—yang ketika itu menjabat ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah—tidak pernah memberikan izin untuk membuat scan tanda tangannya pada LPJ tersebut.

“Tadi ditegaskan, Mas Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis di situ seolah-olah Mas Dahnil melakukan autorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Mas Dahnil di BAP sebelumnya dan juga sekarang,” kata Nurkholis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Dahnil diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejak pukul 10.50 sampai 16.00 WIB. Menurut Nurkholis, selain dimintai konfirmasi, kliennya juga diberikan pertanyaan terkait peran Dahnil sebagai ketua umum PP Muhammadiyah dalam acara tersebut. “Padahal (Kemah Pumuda Islam) ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris. Jadi tidak proporsional sebenarnya, pertanyaan tersebut seharusnya diberikan pada tersangka sepeti itu,” ujarnya.

Sementara, Dahnil mengaku tidak terlibat dalam urusan penggunaan dana acara Kemenpora tersebut, mulai dari awal acara sampai pembuatan LPJ. Sebab, urusan semacam itu sejatinya menjadi tugas panitia. Selain itu, jika ditinjau dari peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Dahnil, dia tidak memiliki kedudukan untuk berkegiatan langsung di Kemenpora lantaran usianya sudah melewati 30 tahun.

“Jadi gini, laporan itu disampaikan langsung ke Kemenpora oleh panitia. Jadi laporan karena saya tidak boleh berkegiatan di Kemenpora. Saya itu umurnya lebih dari 30 tahun. Jadi, laporan-laporan sejak awal kegiatan ini ditangani oleh temen-temen yang lain, oleh Pemuda Muhammadiyah yang berusia 30 tahun ke bawah,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
14 jam lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

18 jam lalu

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

18 jam lalu

Tim Gegana Sisir SD di Srengseng Sawah Jaksel usai Teror Bom, Siswa Dievakuasi

19 jam lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal