Diperiksa, Kompol D Diduga Selingkuh dengan Perempuan di Dalam Mobil Audi

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto Antara).

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

14 jam lalu

Ada 44 Event di Jakarta Hari Ini, 7.643 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

20 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

21 jam lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.263 Personel Amankan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal