JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Mario mengaku tak tahu-menahu soal kasus hukum yang menimpa ayahnya. Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora itu beralasan dirinya tidak pernah memegang telepon genggam selama berada di tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Polda Metro Jaya.
"Saya kan nggak pegang handphone," sambung dia.
Kasus dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo muncul usai kasus anaknya viral karena menganiaya David. Mario diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Rafael Alun juga diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil gratifikasi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.