JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan penanganan perkara penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Lamanya pelaksanaan penanganan perkara tersebut karena berkolaborasi dengan pihak-pihak ataupun profesi lain.
“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (20/5/2023).
Kerja sama dan kolaborasi kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya. Berkas kedua tersangka itu dikembalikan lagi dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang.