Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Ini Respons Dewan Pers

riana rizkia
Kejagung dan Dewan Pers menjelaskan terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (foto: iNews.id/Riana Rizkia)

"Di kode etik jurnalistik di pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis, kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8," katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurut Qohar, Tian diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

20 jam lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

20 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

20 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal