Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Donald Karouw
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan Bali ditetapkan tersangka kasus royalti musik. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang operasional Mie Gacoan di Bali.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

“Iya, (I Gusti Ayu Sasih Ira) tersangka,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari I Gusti Ayu maupun perwakilan hukum PT Mitra Bali Sukses terkait status tersangka tersebut.

Informasi dirangkum, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga yang mengelola royalti musik secara resmi. Laporan dilayangkan pada 26 Agustus 2024, menyebutkan sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik komersial tanpa melakukan pembayaran royalti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Music
5 bulan lalu

Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta, Hakim MK Singgung Potensi Kriminalisasi Penyanyi

Seleb
5 bulan lalu

Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal