Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Ravie Wardhani
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Aturan royalti lagu kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan.

Pertanyaan itu muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Senin (30/6/2025). Sidang ini diajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Arsul menyoroti fakta bahwa acara pernikahan kini sering melibatkan banyak tamu, bahkan mencapai ribuan orang. Menurutnya, kondisi itu menyerupai konser dan berpotensi ditafsirkan sebagai kegiatan komersial.

"Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi," ujarnya.

Dia kemudian mempertanyakan apakah penyanyi dalam situasi tersebut tetap diwajibkan membayar royalti. Padahal banyak dari mereka hanya membawakan lagu untuk menghibur tamu tanpa tujuan komersial.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

2 bulan lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

2 bulan lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

2 bulan lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal