Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Donald Karouw
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan Bali ditetapkan tersangka kasus royalti musik. (Istimewa)

Kepolisian menyatakan kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berdasarkan rumus perhitungan yang tercantum dalam SK Menkumham RI.

Atas dugaan pelanggaran ini, I Gusti Ayu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, termasuk restoran. Jika dinyatakan bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Music
6 bulan lalu

Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta, Hakim MK Singgung Potensi Kriminalisasi Penyanyi

Seleb
6 bulan lalu

Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal