Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tanah di Munjul

Raka Dwi Novianto
PenetapanTersangka Baru Kasus Tanah di Munjul, Senin (14/6/2021) (Foto: Raka)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Tersangka baru itu yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). 

Penetapan Rudy sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,  KPK kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Tim penyidik, kata Lili, telah memanggil Rudy untuk diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk penjadwalan ulang. 

"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Lili.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

18 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

23 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

26 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal