Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Anggie Ariesta
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Seperti diketahui, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara tahun depan. Hal ini sejalan dengan rencana yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ucap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip, Rabu (15/10/2025).

Meski demikian, Djaka belum dapat memastikan waktu penerapan kebijakan cukai MBDK, termasuk besaran target maupun tarif yang akan diberlakukan.

Dia menegaskan, dalam penerapannya nanti, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

1 bulan lalu

Prabowo: Defisit APBN Juli 2026 Tetap Terjaga 0,91 Persen

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

2 bulan lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal