JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Seperti diketahui, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara tahun depan. Hal ini sejalan dengan rencana yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ucap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip, Rabu (15/10/2025).
Meski demikian, Djaka belum dapat memastikan waktu penerapan kebijakan cukai MBDK, termasuk besaran target maupun tarif yang akan diberlakukan.
Dia menegaskan, dalam penerapannya nanti, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tuturnya.
Sebagai konteks, sejumlah lembaga menilai penerapan cukai MBDK sudah mendesak, terutama dari sisi kesehatan publik.
Berdasarkan data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia tercatat rutin mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan setidaknya sekali seminggu, dengan rata-rata konsumsi mencapai 29 liter per bulan per rumah tangga.