JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Hal yang sama juga berlaku pada pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan itu sekaligus untuk mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.
"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Zudan meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat jika ada ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan.
Dia juga mengimbau petugas di Dinas Dukcapil daerah agar tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping.