Dirjen Imigrasi Tegaskan TKA yang Terbukti Langgar Pidana Akan Dideportasi

Arie Dwi Satrio
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (foto: MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbukti melanggar pidana di Indonesia akan dideportasi. Hal itu disampaikan menanggapi bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).

"Kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy, Senin (16/1/2023).

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan keimigrasian, ya kita deportasi langsung," ucapnya.

Mengenai proses pidana TKA, Silmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau polisi.

"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
10 hari lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Internasional
16 hari lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal