Dirjen Imigrasi Tegaskan TKA yang Terbukti Langgar Pidana Akan Dideportasi

Arie Dwi Satrio
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (foto: MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbukti melanggar pidana di Indonesia akan dideportasi. Hal itu disampaikan menanggapi bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).

"Kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," kata Silmy, Senin (16/1/2023).

"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan keimigrasian, ya kita deportasi langsung," ucapnya.

Mengenai proses pidana TKA, Silmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atau polisi.

"Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," ujar Silmy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
4 hari lalu

WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi

Nasional
5 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Megapolitan
7 hari lalu

Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal