Dirjen Imigrasi Tegaskan TKA yang Terbukti Langgar Pidana Akan Dideportasi

Arie Dwi Satrio
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (foto: MPI/Faisal Rahman)

Silmy tak mempersoalkan banyaknya TKA di Indonesia karena itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi. Pihaknya hanya akan melakukan pengawasan secara profesional.

"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," kata Silmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 71 orang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
8 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
11 hari lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Internasional
17 hari lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal