JAKARTA, iNews.id - Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena melanggar aturan dalam program asimilasi. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Reynhard Silitonga menyebut program asimilasi Bahar bin Smith telah dicabut pada hari ini, Selasa (19/5/2020). Dia diduga melanggar ketentuan dalam program asimilasi yang telah diberikan.
Reynhard mengatakan kesalahan yang dilakukan Bahar antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian. Ceramah itu ditujukan kepada pemerintah.
Lalu, isi ceramah tersebut telah beredar dalam bentuk vidio yang menjadi viral di medis sosial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan tersebut.
Aparat penegak hukum menangkap Bahar bin Smith di rumahnya pada Selasa (19/5/2020). Sejak dini hari, tepatnya pukul 01.45, tim yang terdiri dari petugas Direktorat Kamtib, DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, serta Sabhara Polres Bogor bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.