Dirjen PAS Jelaskan Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

Rizki Maulana
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena melanggar aturan dalam program asimilasi. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Reynhard Silitonga menyebut program asimilasi Bahar bin Smith telah dicabut pada hari ini, Selasa (19/5/2020). Dia diduga melanggar ketentuan dalam program asimilasi yang telah diberikan.

Reynhard mengatakan kesalahan yang dilakukan Bahar antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian. Ceramah itu ditujukan kepada pemerintah.

Lalu, isi ceramah tersebut telah beredar dalam bentuk vidio yang menjadi viral di medis sosial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan tersebut.

Aparat penegak hukum menangkap Bahar bin Smith di rumahnya pada Selasa (19/5/2020). Sejak dini hari, tepatnya pukul 01.45, tim yang terdiri dari petugas Direktorat Kamtib, DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, serta Sabhara Polres Bogor bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Viral Video Buron Korupsi Purworejo Ditangkap di Hajatan, Dirangkul Petugas Dikira Teman

Nasional
15 hari lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
15 hari lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Nasional
1 bulan lalu

Selain Delpedro, 1 Staf Lokataru Juga Ditangkap Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal