Pukul 02.00 WIB tim tiba di kediaman Bahar bin Smith. Lalu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong membacakan surat keterangan (SK) pencabutan asmilasi daripada yang bersangkutan.
"Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 03.15 WIB. Selanjutnya, penceramah berambut panjang dan pirang itu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Termasuk rapid test Covid-19, dia juga menjalani penggeledahan badan dan barang," ucap Reynhard.
Bahar bin Smith kini ditempatkan di sel tikus atau straf cell di Blok Antasena, di kamar nomor 9. Sebelumnya Bahar bin Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.