Dirjen PAS Jelaskan Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

Rizki Maulana
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto: Istimewa).

Pukul 02.00 WIB tim tiba di kediaman Bahar bin Smith. Lalu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong membacakan surat keterangan (SK) pencabutan asmilasi daripada yang bersangkutan.

"Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 03.15 WIB. Selanjutnya, penceramah berambut panjang dan pirang itu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Termasuk rapid test Covid-19, dia juga menjalani penggeledahan badan dan barang," ucap Reynhard.

Bahar bin Smith kini ditempatkan di sel tikus atau straf cell di Blok Antasena, di kamar nomor 9. Sebelumnya Bahar bin Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 silam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Juga Tangkap Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi terkait OTT Bogor

2 bulan lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

2 bulan lalu

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Tangkap 11 Orang

3 bulan lalu

Tepi Barat Memanas, Israel Tangkap 70 Warga Palestina dan Lukai 8 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal