Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku Manajer Affair PT Musim Mas.
Tersangka Master Parulian Tumanggor diduga melakukan komunikasi secara intensif dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin.