Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Tim iNews
Dirjenpas Mashudi memberikan remisi Natal kepada narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta (dok. Ditjenpas)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan langsung remisi Natal kepada lima narapidana yang mewakili warga binaan Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku dan kedisiplinan napi selama menjalani masa pembinaan.

"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyrakatan kembali memberikan apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi narapidana dan anak binaan dalam bentuk Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK),” kata Mashudi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Rutan Cipinang, Kamis (25/12/2025).

Mashudi menegaskan, Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus tidak diberikan secara cuma-cuma. Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjenpas Mashudi juga menyampaikan data penerima remisi Natal tahun ini. Dia menyebut total terdapat 16.078 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi atau RK II.

Selain menyerahkan remisi, Mashudi mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada momentum Natal ini, Mashudi menyerahkan paket bantuan kepada sejumlah keluarga narapidana serta masyarakat di sekitar Cipinang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

10 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

1 bulan lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

1 bulan lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal