Dirtipidum Brigjen Djuhandani Dilaporkan ke Propam Polri atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti

riana rizkia
ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih melaporkan Dirtipidum Brigjen Djuhandani atas dugaan penggelapan barang bukti (Foto: iNews.id/Riana)

JAKARTA, iNews.id -  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan, penyembunyian, dan penahanan barang bukti. Laporan ini dilayangkan oleh ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," ujar Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga menilai Brigjen Djuhandani menjelaskan kasus ini bermula ketika Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan sertifikat palsu. 

Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Kemudian, kata Poltak, penyidik meminta surat tanah kepada Wiwik yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda, dengan alasan kebutuhan penyelidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sarwendah Ganti Nama Sertifikat Vila Tanpa Izin Ruben Onsu? Ini Faktanya!

16 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

19 hari lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

19 hari lalu

Ruben Onsu Tidak Hadir di Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal