JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar sidang perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Senin (24/6/2019). Sidang ini merupakan perdana bagi terdakwa Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran Sofyan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU Riau-1 yang dituangkan dalam surat dakwaan.
"Sidang (pembacaan dakwaan) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (23/6/2019).
Menurutnya, Sofyan dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang perdana tersebut. "Insya Allah Pak Sofyan hadir," ucapnya.
KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu meskipun belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),