JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (10/6/2025).
"Informasi dari penyidik, ini pemeriksaan lanjutan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Iwan Kurniawan saat ini diketahui sudah berada di dalam gedung Jampidsus Kejagung dan tengah diperiksa penyidik.
Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara pemberian kredit.
Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar.