JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan oleh Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menggantikan posisi Artidjo Alkotsar yang telah meninggal dunia.
Pengucapan sumpah Indriyanto dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73B Tahun 2021.
“Demi Allah saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun juga,” ucap Indriyanto.
“Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siappun juga, suatu janji atau penberian. Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI,” kata dia.
“Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu. Dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan Negara,” tambah Indriyanto.
“Saya berumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh capur tangan siapapun juga. Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yg diamanatkan UU kepada saya,” pungkasnya.
Dari penelurusan, Indriyanto Seno Adji tercatat pernah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Plt. Pimpinan KPK pada 18 Februari 2018 bersama Taufiequrrachman Ruki dan Johan Budi SP. Pria kelahiran Jakarta, 11 November 1957 itu juga tercatat menjadi Guru Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung RI.