Disanksi Demosi 8 Tahun, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding

riana rizkia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengajukan banding usai disanksi demosi delapan tahun dalam sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit disanksi demosi delapan tahun dalam sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Ridwan Soplanit pun mengajukan banding atas putusan itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding Ridwan Soplanit telah diterima komisi banding.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dedi menyebut Ridwan Soplanit terbukti sebagai pelanggar dan melakukan perbuatan tercela.

Dedi tidak merinci keterlibatan seperti apa yang menyebabkan sanksi demosi terhadap Ridwan. Saat ditanya apa peran Ridwan, Dedi hanya menjawab yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
19 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
28 hari lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
28 hari lalu

4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal