Kepala Satuan Pendidikan, Nadiana mengungkapkan, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran. "Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," ujarnya.
Nadiana juga meminta pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. "Pelaksanaan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dibatalkan. Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri," katanya.
Terakhir, Nadiana meminta Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik melalui laman disdik.jakarta.go.id.