JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu pembelajaran dari rumah hingga Minggu, 5 April 2020. Keputusan tersebut diambil terkait kian meluasnya penyebaran wabah virus corona (covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov DKI Jakarta Nadiana mengatakan, keputusan perpanjangan itu juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," katanya dalam SE Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat Covid-19 seperti dikutip iNews.id, Selasa (24/3/2020).
Nadiana meminta para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan, dia menuturkan, harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.
"Pengawas, Penilik dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas," tuturnya.