"Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan perizinan dari pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka," katanya.
Sedangkan narasumber dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan Rp2,5 triliun untuk pondok pesantren. Menurutnya bantuan itu bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Selain itu bantuan tersebut digunakan untuk operasional pesantren baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan. Kemudian bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Kemenag tidak bekerja sendiri, tapi juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Kemensos, Kementerian Desa, dan Gugus Tugas Covid-19, serta Pemerintah Daerah," ujar Basnang.