JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto membantah keterangan yang disampaikan oleh mantan Karopaminal Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Irfan disebut sempat melakukan screening terhadap 20 titik CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pada saat itu dirinya langsung bertemu dengan Kombes Agus Nurpatria untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada dirinya.
"Faktanya saya tidak pernah melakukan screening terhadap 20 titik CCTV, namun saya langsung bertemu Pak Agus untuk melaksanakan perintahnya," kata Irfan dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Setelah itu, dirinya melaporkan kepada pimpinan Polri pada tanggal 21 Juli 2022.
"Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujarnya.
Hakim kemudian bertanya apakah dirinya melakukan inisiatif melakukan pemberitahuan atau memang telah dipanggil sebelumnya oleh pimpinan Polri.
"Itu dilakukan pada 21 Juli 2022, dan laporan Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Brigadir J) soal perkara 340 itu tanggal 18 Juli 2022. Berarti 3 hari setelah ada laporan itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan Polri," tuturnya.