"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," ucap Lukman.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Dia berpendapat tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jatim.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," ujarnya
Uang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta sebagai bentuk komitmennya terhadap pencegahan tindak gratifikasi.