Disebut Terima Uang Rp70 Juta di Kasus Romy, Ini Penjelasan Menag

Wildan Catra Mulia
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait dakwaan jaksa KPK di Kantor Kementerian Agama, Senin (3/6/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," ucap Lukman.

Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Dia berpendapat tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jatim.

"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," ujarnya

Uang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta sebagai bentuk komitmennya terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pleno PBNU, Disambut Gus Ipul

Nasional
15 hari lalu

Menag Ungkap Pentingnya Jaga Alam: Mencemari Hutan Adalah Bentuk Pengkhianatan

Nasional
22 hari lalu

Gelar Harmony Award 2025, Menag: Kita Tidak Hanya Mengeluh, Tapi Juga Harus Mengapresiasi

Nasional
31 hari lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal