Disebut Terima Uang Rp70 Juta di Kasus Romy, Ini Penjelasan Menag

Wildan Catra Mulia
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait dakwaan jaksa KPK di Kantor Kementerian Agama, Senin (3/6/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," ucap Lukman.

Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Dia berpendapat tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jatim.

"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," ujarnya

Uang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta sebagai bentuk komitmennya terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UEA Hadiahkan 30 Ton Kurma Premium ke Indonesia, Menag: Simbol Persaudaraan

Nasional
3 hari lalu

KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Nasional
3 hari lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Nasional
4 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal