JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim). Bareskrim Polri juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking serta barang bukti kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (28/9/2020), Brigjen Pol Prasetijo Utomo terlihat lengkap mengenakan seragam Polri saat dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Berbeda dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas seorang tahanan.
Dia pun dibawa dengan menggunakan mobil Provos Polri. Dengan mengenakan masker, Prasetijo tak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Sedangkan, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking dibawa dengan mobil tahanan terpisah. "Pelimpahan tahap II tersangka dan alat bukti ke JPU Kejari Jaktim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.