Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang

rizky syahrial
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut uji coba rekayasa lalin akan dipermanenkan (Foto : Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan dipermanenkan. Nantinya, bagi yang melanggar akan ditilang polisi.

"Nanti setelah evaluasi ini kami hasilkan ternyata harus diperpanjang dan diberlakukan secara bertahap, tentu ini akan dipermanenkan," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, tidak hanya kendaraan roda empat, roda dua pun dilarang dalam penerapan lalin yang ada di Bundaran HI ini. "Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan (rekayasa lalin), kecuali perjalanan VVIP dan Transjakarta," tuturnya.

Alasan penerapan rekayasa lalin ini menurutnya, karena lalu lintas harian yang melintas dikawasan tersebut mencapai lebih dari 97.000 kendaraan khususnya pada sore hari. Dia dan jajarannya membuat rekayasa ini untuk mengurai kepadatan yang ada di kawasan ini.

"Perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, sehingga kawasan ini yang terjadi kepadatan demikian tingginya khususnya pada sore hari ini akan lebih smooth," tutur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal