Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang

rizky syahrial
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut uji coba rekayasa lalin akan dipermanenkan (Foto : Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan dipermanenkan. Nantinya, bagi yang melanggar akan ditilang polisi.

"Nanti setelah evaluasi ini kami hasilkan ternyata harus diperpanjang dan diberlakukan secara bertahap, tentu ini akan dipermanenkan," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, tidak hanya kendaraan roda empat, roda dua pun dilarang dalam penerapan lalin yang ada di Bundaran HI ini. "Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan (rekayasa lalin), kecuali perjalanan VVIP dan Transjakarta," tuturnya.

Alasan penerapan rekayasa lalin ini menurutnya, karena lalu lintas harian yang melintas dikawasan tersebut mencapai lebih dari 97.000 kendaraan khususnya pada sore hari. Dia dan jajarannya membuat rekayasa ini untuk mengurai kepadatan yang ada di kawasan ini.

"Perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, sehingga kawasan ini yang terjadi kepadatan demikian tingginya khususnya pada sore hari ini akan lebih smooth," tutur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Megapolitan
6 hari lalu

2 Copet Ditangkap saat Beraksi di CFD Bundaran HI

Megapolitan
9 hari lalu

Kecelakaan Mobil Sedan Tabrak Separator Busway di Bundaran HI, Kondisi Ringsek

Nasional
9 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal